Pengawasan data pribadi perlu dilakukan secara masif. Hal ini tak hanya mendukung penjagaan data diri sendiri, sekaligus yang terkait dengan itu, misalnya keluarga, teman, maupun saudara. Bahkan untuk permasalahan dengan finansial juga akan terhubung.
Sekilas tentang Pinjaman Online
Maraknya kasus pinjaman online atau pinj0l, menjadi bahasan yang membuat hati bergidik, sekaligus juga dapat memberikan pembelajaran agar kasus ini tidak lagi terulang. Pasalnya, munculnya pinjol nakal kerap meresahkan, sehingga ranah privasi seperti data pribadi bisa digasaknya dengan mudah.
Pak Agung Budi Prasetio, S.T, M. Eng. Ph.D selaku Praktisi teknologi informasi dari ITTS (Institut Teknologi Tangerang Selatan), dalam presentasinya di acara Sosialisasi OJK: Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Pinjaman Online Ilegal, menyampaikan bahwa yang terjerat pinjol adalah korban PHK, ibu rumah tangga, karyawan, pedagang, pelajar, tukang pangkas rambut, pengemudi online, dan guru.
Lalu apa alasan banyak orang terjerat dengan pinjaman online?
Selain karena pengurusannya yang cepat, dan tanpa agunan, bisa juga karena tidak pahamnya akan lembaga keuangan, tidak memiliki akses ke lembaga keuangan, tidak sadar bahaya, dan kena backlist BI checking.
“Maka pastikan untuk mengetahui lembaga keuangan yang legal dari OJK, walau sebaiknya jangan sampai terjerat pinjol.” Ungkap Pak Agung Budi.
Cara Pinjol Mengetahui Data Pribadi Nasabahnya
Pinjaman online atau pinjaman daring yang berarti fasilitas pinjaman dana dari penyedia jasa keuangan yang pengoperasiannya secara daring. Sebab sistem pinjaman ini dilakukan secara virtual, sehingga tanpa agunan atau jaminan, seseorang dengan mudah mendapatkan pinjaman uang.
Biasanya nasabah pinjol akan memasang aplikasi yang disediakan oleh penyedia jasa keuangan tersebut. Dari aplikasi yang umumnya terpasang di ponsel, lalu menyetujui pemberian akses, maka pinjol akan mudah mengetahui nomor kontak yang tersimpan di ponsel tersebut, khususnya nomor penjamin/darurat yang bilamana si peminjam tidak mencicil pinjamannya sebelum jatuh tempo, maka teror pun akan disebarkan baik melalui SMS maupun WhatsApp.
Dari hal di atas, penyalahgunaan data pribadi, bisa berdampak tidak baik bahkan bisa meluas kepada hubungan antar sesama. Begitu juga dengan bahaya efek pinjol adalah bercerai dengan suami/isteri, bahkan ada yang mengakhiri hidupnya.
Oleh karena itu, mencegah dari pinjaman online ini sebaiknya perlu dilakukan. Terlebih jika sudah terlanjur yang ternyata adalah pinjol ilegal, bisa menerapkan tips dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai berikut:
- Kalau sudah terlanjur, maka segera lunasi.
- Ingin melunasi, tetapi malah meminjam lagi ke pinjol yang lain.
- Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian.
- Bila tidak sanggup bayar, coba untuk ajukan keringanan, perpanjangan waktu, dan sebagainya.
- Jika terdapat cara penagihan dengan terror atau intimidasi, maka langsung blokir semua kontak+ lapor polisi dengan dilengkapi kontak penagih yang tertera.
OJK sebagai lembaga negara independen, yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011. Berdiri semenjak tahun 2012 memiliki fungsi, wewenang pengaturan, pemeriksaan, penyidikan dan pengawasan. Selain pinjol, OJK juga mengawasi robot trading, crypto, dan fintech. Nah untuk pengaduan, bisa ke hotline POLRI: 081210019202, dan OJK: 157.
Baca Juga: Mengenal Rupiah Lewat Sosok Pahlawan
Penutup
Data diri pribadi seperti identitas diri, riwayat pendidikan, data keuangan, riwayat kesehatan, data pada gawai/komputer pribadi, serta termasuk pula data kepegawaian sebaiknya dijaga dengan sebaik mungkin. Perlindungan data pribadi ini, termasuk juga melindungi diri dan sekitar, agar tidak terdampak hal-hal yang akan merugikan banyak pihak.
Baca Juga: Tips Financial Hack yang Mudah Diterapkan
Begitu juga, sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman online agar pikirkan lebih dulu bagaimana cara membayarnya kedepannya, pertimbangkan berkali-kali karena pastinya akan menginstall aplikasi yang nantinya dapat berdampak pada nomor kontak yang ada pada ponsel, dan pemahaman akan penyedia jasa keuangan yang harus lebih ditingkatkan.
41 komentar
Newsartstory
Edukasi seperti ini, penting untuk selalu dilakukan secara berkala
Bisa merugikan sebaliknya bisa menguntungkan
Tergantung kita penggunanya, karena OJK gak bisa berbuat apa-apa kalo kita emang masuk ke dalam jebakan pinjol dan judi online
Minimal kita punya back up untuk membayarnya. Jadi, nggak kelimpungan saat waktunya membayar. Apalagi pinjaman online yang kalau telat bayar bisa direcokin sama telpon mereka.
Jangan sampai ya teman dan keluarga kita terjerumus dengan pinjol
Sebisa mungkin pengetahuan serta mempraktekkan terkait keamanan digital
Karena bagi orang-orang awam, pasti bisa dengan mudah percaya kalau diminta foto dengan data diri. Padahal ini gak wajar dan bisa menjadi boomerang kalau dimanfaatkan dengan "nackal" oleh orang lain.
Aku baru sadar kalau ada data yang menyebutkan profesi guru sebagai profesi yang banyak terjerat pinjol. Subhanallahu..
Semoga dengan data ini, pemerintah menjadi lebih bijak dengan gaji dan kesejahteraan guru-guru di Indonesia.