SPPT
PBB, mungkin familiar nih buat kamu, atau malah sudah sangat akrab didengar.
Pasalnya ini terkait dengan pajak rumah. Kalau dibahas lewat akronimnya, SPPT
PBB adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan. SPPT
ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak guna memberitahukan besarnya
Pajak Bumi dan Bangunan terhutang kepada Wajib Pajak.
Wajib pajak di sini, bisa orang (individu) atau badan (Perusahaan). Gampangnya sih, siapa saja yang memiliki lahan dan bangunan maka akan mendapat informasi besaran pajak yang harus dibayar. Biasanya kita, khususnya warga akan mengetahui ini berupa dokumen tertulis (seperti gambar di akhir artikel), dan biasanya akan dikoordinir oleh Ketua RT setempat, yang nantinya akan dibagikan kepada para warganya.
8 Langkah Daftar dan Mendapatkan e-SPPT PBB
Namun,
seiring perkembangan jaman, SPPT PBB ini, sudah bisa didapatkan secara online.
Sehingga umumnya tidak lagi dikoordinir oleh Ketua RT. Paling sih memungkinkan,
ketua RT-nya yang akan kasih informasi tentang pembayaran PBB yang dilakukan
setiap tahunnya. Nah, cara mudah mendaftar dan mendapatkan e-SPPT PBB sebagai
berikut:
1.
Kunjungi situs https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt
2.
Klik garis 3 pada pojok kanan atas. Lalu pilih *Daftar E-SPPT PBB*
3.
Lalu isi lengkap data objek pajak, yaitu:
- NOP PBB-P2 dapat di cek pada nomor SPPT PBB kamu tahun lalu.
- Nama Wajib Pajak sesuai SPPT PBB
- Tahun SPPT
4.
Isi Lengkap Data Pengunduh, yaitu:
- Pilih Perorangan, karena bukan badan/Perusahaan
- Nama pengunduh
- Isi alamat dari nama jalan, RT, RW, Kelurahan, Kecamatan
- Pilih hubungan pengunduh dengan wajib pajak (wajib pajak sendiri, orangtua, Suami/istri, anak, kuasa)
- Nomor HP Pengunduh
- Alamat Email Aktif Pengunduh
- Konfirmasi alamat email aktif pengunduh
5.
Ceklist ✅
Bahwa setuju dengan persyaratan
6.
Ceklist ✅
captcha, bahwa bukan robot
7.
Pastikan data yang kamu isi sudah benar. Lalu klik Kirim.
8. Tunggu beberapa saat, lalu segera cek email yang didaftarkan. Kemudian silakan klik link yang telah diberikan melalui email tersebut untuk mendownload eSPPT PBB. Selesai deh.
Apakah eSPPT PBB Kamu Sudah Lunas? Cek di Sini!
Untuk
mengetahui eSPPT PBB kamu sudah lunas atau belumnya, juga mudah dilakukan,
dengan cara:
1. Masih di situs https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt
2.
Klik garis 3 pada pojok kanan atas. Lalu pilih Informasi SPPT PBB
3. Isi NIK E-KTP Pengguna
4. Jangan lupa hadapi ✅ captcha, yak! Terus klik Cari….maka akan tampil pembayaran SPPT PBB kamu sudah lunas atau belumnya.
Bagaimana Teknik Pembayaran SPPT PBB?
Sebelum
hadirnya ceki-ceki eSPPT PBB lewat online alias sebelum masa pandemi dan
digital merebak, saya pernah diminta sama mama rahimahullah untuk membayar PBB
lewat bank. Waktu itu saya kedapetan nyobain bayarnya yang pertama lewat ATM,
dan teller bank. Kemudian lebih asik jadinya lewat teller bank, karena
kebetulan Bank DKI di dekat rumah maupun di tempat kerja yang dulu terbilang
dekat.
Baca Juga:
Nah
buat kamu yang masih bingung cara bayar SPPT PBB cukup mudah kok. Pasalnya
tersedia beragam metode pembayaran yang bisa dilakukan, yaitu melalui ATM,
Teller, E-Banking (Mandiri, OCBC, Bank DKI), QRIS, dan Virtual Account hanya
untuk Bank DKI dan RTGS/SKN. Tinggal disesuaikan deh lokasi dan juga nominal di
tabungannya ya, biar mudah transfernya, hehe.
Oh iya satu lagi, memungkinkan juga nih pembayaran SPPT PBB ini dikoordinir oleh Ketua RT masing-masing, mengingat beberapa tahun belakangan ini kan lewat online ya, maka pastikan untuk saling ceki-ceki, karena kalau sudah bebas tunggakkan pastinya akan membuat lebih nyaman. Serta, biar paham juga kitanya akan perkembangan teknologi yak! Sebab sudah ada cara mudah daftar dan mendapatkan eSPPT PBB bebas repot. Semoga bermanfaat.
42 komentar
Selama ini benar kami terima lewat RT atau RW (kepala dusun) jadi tinggal bayar aja.
inovasi kayak gini yg berfaedah bgt
memudahkan banyak pihak yakkk
selama ini secara periodik dibagikan oleh ketua RT kemudian bayar , jadi gak tau bahwa pembayaran PBB bisa dilakukan mandiri
Semoga segera disusul daerah lain pula mengadakan yang seperti ini
Apakah khusus Jabodetabek?
Karena situsnya Jakarta.go.id
Sekarang di daerah perumahanku suka dikabarin kalau ada mobil yang melayani pembayaran PBB, sehingga warga dengan mudah membayarkan di lokasi tersebut.
Hehhee, gak bisa mengandalkan itu juga sih... Mungkin yang dimaksud pemutihan tuh dendanya yaa.. nominal wajib pajak yang harus dibayarkan mah.. sama.
Sekarang bayar pajak jadi lebih mudah ya
SemTerima kasih.
Nah, kalau di kantor tempat kerja saya, bisanya transfer ke bank daerah. Kayaknya tiap provinsi sistem pembayarannya beda-beda apa ya?
Jadi lebih praktis dan menghemat waktu.