Mungkin kamu pernah timbul perasaan untuk mengikuti atau mendengar kata hati. Suara hati tersebut datang tiba-tiba seperti sebuah petunjuk. Lalu tergantung diri sendiri, apakah akan mengikutinya atau tidak. Kalau saya pribadi lebih suka mengikutinya, karena pernah tidak mendengarkan suara dari qalbu diri sehingga menimbulkan kesedihan.
Di lain hal mengenai zakat, bila telah mencapai nisab-nya, maka sudah menjadi kewajiban kita untuk mengeluarkannya. Dari hal tersebut, tergerak saya untuk membahas mengenai kaitan hati dan zakat. Eh, ini beneran ada kaitannya lho. Sebab menurut saya bisa saja saat kita hendak berzakat ke suatu tempat, muncul perasaan ragu karena berpikir bahwa ada yang lebih pantas menerimanya.
Mengapa bisa seperti itu sih? Mungkin saja tuh orangnya nggak niat mau berzakat ke sana. Padahal kan ada tuh katanya, “Biarkan sajalah, toh kan niat kita sudah sampai. Masalah yang lain-lainnya nggak usah dipikirkan”.
Mengapa bisa seperti itu sih? Mungkin saja tuh orangnya nggak niat mau berzakat ke sana. Padahal kan ada tuh katanya, “Biarkan sajalah, toh kan niat kita sudah sampai. Masalah yang lain-lainnya nggak usah dipikirkan”.
Kalau saya tidak setuju dengan kalimat tersebut. Memang niat kita sampai kepada-NYA, tetapi apakah pemberian zakatnya tepat sasaran? ﷲ telah memberikan kita akal dan petunjuk yang datangnya bisa melalui hati. Bila hati kita sudah tidak sreg, menurut saya ikuti saja dan berserah diri kepada-NYA dengan mencari solusi jalan yang membuat kita lebih tenang. saya kembali lagi pada kemantapan hati, seperti dalam kaidah ushul fiqh yaitu "Keyakinan tidak dapat dihapus oleh keraguan”.
Apalagi ini masalah zakat yang tidak dapat dianggap enteng. Pembagiannya pun jelas, hanya untuk 8 orang mustahik yang layak untuk menerimanya, sebagaimana dalam surat At Taubah ayat 60 :
Apalagi ini masalah zakat yang tidak dapat dianggap enteng. Pembagiannya pun jelas, hanya untuk 8 orang mustahik yang layak untuk menerimanya, sebagaimana dalam surat At Taubah ayat 60 :
sumber: aplikasi Quran Tajweed |
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Saya sempat ragu pada Ramadhan tahun ini saat hendak menunaikan zakat fitrah. Biasanya untuk menyalurkan zakat fitrah kerap saya lakukan melalui masjid, atau melihat tetangga terdekat seperti yang terdapat oleh Al Quran dalam surat Al-Israa’ ayat 26, bahwa lihat dulu orang yang terdekat denganmu. Ini berarti kan dilihat dulu apakah di sekitar kita, atau keluarga kita ada yang membutuhkan.
Bila dilihat yang terdekat dengan sekeliling kita tidak ada lagi perbudakan. Begitupula permasalahan hutang tentunya adalah hal yang amat sensitif, belum tentu tetangga bahkan keluarga kita mau membicarakan masalah pribadinya bahwa dia berhutang. Dengan pertimbangan yang cukup, ternyata tidak ada yang sesuai dengan 8 kriteria penerima zakat. Berarti alhamdulillah ﷲ memberikan kecukupan untuk orang-orang yang berada di sekitar saya.
Maka dari itu saya pun menyalurkan zakat melalui lembaga zakat yang sudah familiar didengar, adalah BAZNAS, Badan Amil Zakat Nasional. Pasalnya, mudah ditemukan di sekitar kita seperti di kelurahan. Sebab memang cabangnya berada di setiap wilayah di seluruh Indonesia. Hati saya pun mantap untuk membayar zakat fitrah melalui BAZNAS.
Bila ingin menyalurkan pula selain zakat fitrah, seperti zakat penghasilan maupun zakat Maal tetapi bingung berupa jumlah yang harus dikeluarkan, tenang saja karena di website BAZNAS lengkap dengan kalkulator zakat. Atau ingin di zakat kamu dijemput oleh petugas BAZNAS, dapat pula dilakukan dengan mudah.
Saya merasa lega karena telah menyelesaikan kewajiban yang menenangkan hati, tanpa rasa ragu dalam diri. Dengan tepatnya penyaluran zakat maka bukan tidak mungkin dapat membangun umat dan memajukan bangsa. Hal ini dapat terlihat manfaatnya dari berbagai bidang, yaitu:
Agama
Dalam hal agama tunai sudah kewajiban sebagai umat muslim menjalankan rukun Islam yang keempat, dan tentunya keimanan menjadi bertambah karena makin mendekatkan diri kepada ﷲ , serta yakin akan dilipatgandakan dengan pahala yang besar sebagaimana dalam surat Al Baqarah ayat 276, ﷲ musnahkan riba dan menyuburkan sedekah.
Akhlak dan Sosial
Saling membantu kepada mereka yang membutuhkan akan menimbulkan rasa toleransi dan belas kasih, sehingga akhlak pun menjadi lebih santun karena merasa dapat memberikan manfaat yang positif.
Ekonomi
Pengelolaan zakat yang tepat sasaran akan membuah hasil baik yaitu perekonomian bangsa menjadi lebih baik dan mengentaskan kemiskinan. Pasalnya bukan hal yang tidak mungkin seseorang yang sebelumnya adalah mustahik dapat menjadi muzaki.
BAZNAS sebagai lembaga yang dibentuk resmi oleh pemerintah dan bertanggung jawab ke Presiden (Kementerian Agama) tertuang dalam Keputusan Presiden RI No 8 Tahun 2021 berfungsi untuk penyalur dan menghimpun zakat, infaq, dan sadaqah (ZIS) yang dapat membantu masyarakat dalam menyalurkan ZIS secara offline maupun online melalui website. Dengan layanan pembayaran zakat tersebut, tentunya sudah bukan lagi menjadi alasan kita untuk enggan berzakat. Oleh sebab itu, melalui pemberian zakat tepat sasaran dan pengelolaannya yang tepat, tentu dapat membantu perkenomian bangsa. Jadi, yuk ikuti hati untuk Berzakat hanya karena-NYA, bukan karena katanya.
29 komentar
Kehadiran Baznas ini bisa menjadi alternatif baru.
Mungkin ini bisa jadi solusi lain.